Hukum Menyebar Video Penembakan Sadis di New Zealand
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Muslim adalah orang-orang yang penyayang dan menyukai kedamaian. Dari ucapan salamnya, “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”,
artinya : semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan Allah menyertai kalian..” seorang bisa membuktikan bahwa agama Islam adalah agama penyayang dan penebar kedamaian.
Kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Bahkan hewanpun merasakan kasih sayang Islam.
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه
“Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud)
Bahkan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam melarang membunuh hewan tanpa alasan yang benar.
مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً
Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban)
Jika hewan saja dilarang dibunuh secara biadab dalam Islam, apalagi manusia! Apalagi orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya!! Terlebih mereka dibunuh di rumah Allah, di hari Jumat yang mulia. Sungguh tindakan teramat biadab teroris yang telah menghilangkan nyawa-nyawa manusia yang berikrar “LAA ILAA HA ILLALLAH…” (Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah).
Hadis di atas bukti bahwa ajaran Islam berlepas diri dari aksi terorisme.
Ibnul Arobi (ulama Mazhab Maliki) rahimahullah mengatakan,
ثبت النهي عن قتل البهيمة بغير حق والوعيد في ذلك فكيف بقتل الآدمي فكيف بالمسلم فكيف بالتقي الصالح
Ada hadis-hadis valid bersumber dari Nabi yang melarang membunuh binatang tanpa alasan yang benar dan dijelaskan ancamannya. Maka bagaimana dengan membunuh manusia?! Apalagi seorang Muslim.. Apalagi membunuh muslim yang taat dan sholih! (Lihat : Fathul Bari, 12/196)
Sehingga pantas jika Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengatakan,
لزوالُ الدُّنيا أهونُ على اللهِ من قتلِ مؤمنٍ بغيرِ حقٍّ
Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.
Kita semua mengecam aksi biadab yang dilakukan oleh seorang teroris bernama Brenton Tarrant, yang menembaki saudara-saudara seiman kita jamaah Shalat Jumat di dua masjid, New Zealand. Kecemburuan dan kemarahan ini, adalah tanda kejujuran iman dalam sanubari kita. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى
Perumpamaan seorang mukmin dalam berkasihsayang di antara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, sampai tak dapat tidur dan demam.” (HR. Bukhori & Muslim)
Hukum Menyebar Video Penambakan
Namun tentu saja, seorang mukmin itu adalah orang yang selalu menimbang sikapnya dengan ilmu, di setiap keadaan. Berkaitan penyebaran video penembakan biadab di New Zealand Jumat kemarin, ada beberapa catatan yang perlu kita perhatikan :
Pertama, menjaga wibawa Islam.
Aksi penembakan membabi buta yang terekam jelas, adalah penghinaan kepada kaum muslimin, terutama saudara-saudara kita yang menjadi korban. Seakan membunuh kaum muslimin itu begitu mudah seperti menembaki burung di sawah.
Dengan tidak menyebarkan video tersebut, kita ikut andil dalam menjaga wibawa Islam dan kaum muslimin.
Kedua, wajib menjaga kehormatan seorang mukmin saat hidup maupun setelah wafat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لا تسبوا الأموات فإنهم قد أفضوا إلى ما قدموا
“Janganlah kalian mencela orang yang telah wafat. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan ganjaran atas apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Bukhari)
Dalam video tersebut terekam para korban yang diperlakukan tidak manusiawi, sangat menjatuhkan martabat mereka. Apalagi mereka orang muslim. Tentu diantara bentuk menjaga martabat meraka, dengan tidak menyebarkan video biadab tersebut.
Ketiga, menginspirasi orang-orang kafir yang lain.
Jika alasannya adalah maslahat membangkitkan kecemburuan kaum Muslimin yang lain, kami memandang tidak harus dengan menyebar video tersebut, bisa melalui sarana lain, seperti objek visual lainnya yang lebih aman, seperti gambar/video masjidnya atau objek lain.
Berdasarkan kaidah fikih
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
mencegah bahaya lebih diprioritaskan daripada mendatangkan manfaat.
Keempat, dapat memancing kemarahan kaum awam yang hanya didasari emosional. Sehingga bisa memicu aksi balasan yang tidak sejalan dengan kemoderatan Islam dan berdampak mencoreng Islam, yang barangkali memang direncanakan oleh orang-orang kafir.
Yang juga mendasari pertimbangan ini adalah kaidah fikih di atas, bahwa mencegah bahaya lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat.
Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak ikut andil menyebarkan video tersebut.
Dan semoga Allah merahmati para korban dan memasukkannya kedalam barisan syuhada. Serta mengokohkan kaum muslimin di New Zealand. Aamiin.
Demikian, wallahua’lam bis showab..
****
Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/34516-hukum-menyebar-video-penembakan-sadis-di-new-zealand.html